PTKP TERBARU PTKP 2017
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak yaitu penghasilan yang dikecualikan dari perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21. Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah anggapan DJP atas penghasilan yang betul-betul Anda mengeluarkan untuk penuhi keperluan basic Anda sepanjang setahun, hingga atas penghasilan itu dikecualikan dari perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 sesuai sama Undang Undang Pajak Penghasilan No 36 Th. 2008.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah unsur terutama dalam mengkalkulasi pajak penghasilan PPh Pasal 21. Hal tersebut karena PTKP adalah pengurang paling besar atas penghasilan Anda pada th. pajak yang berkaitan.
Besarnya PTKP juga akan sesuai dengan kondisi perekonomian negara pada th. yang berkaitan serta bisa dirubah lewat Ketentuan Menteri Keuangan. Hingga besarnya PTKP belum juga pasti sama untuk setiap tahunnya. Serta sepanjang ketentuan atas PTKP belum juga dirubah, jadi tarif PTKP yang berlaku yaitu tarif yang paling akhir diputuskan.
Langkah Mengkalkulasi PTKP
Untuk Mengkalkulasi PTKP yang butuh diliat yaitu status serta tanggungan yang dipunyai oleh pemegang kartu NPWP. Serta butuh saya tegaskan kembali disini, DJP lihat satu keluarga jadi satu kesatuan ekonomi, hingga dengan ketentuan umum, satu keluarga cuma bisa mempunyai satu NPWP.
Dalam masalah spesifik suami serta istri masing masing mempunyai kartu NPWP jadi beban atas PTKP diberi pada suami, serta PTKP untuk istri “dianggap” belum juga kawin serta tidak mempunyai tanggungan (TK/0) . Umpamanya saja, Anda (suami) serta istri Anda mempunyai seseorang anak, jadi status atas PTKP Anda yaitu K/1 (kawin dengan 1 tanggungan) sesaat istri Anda berstatus TK/0.
Kode status untuk PTKP dibagi jadi dua yakni status pernikahan serta tanggungan. Untuk status pernikahan di beri kode TK untuk Tidak Kawin, serta kode K untuk Kawin. Sesaat tanggungan di beri kode angka yakni 0, 1, 2, serta maksimum 3. Jadi contoh bila seseorang suami dengan 1 anak jadi kode PTKP nya ialah K/1. Tetapi bila anaknya 5 jadi tidak bisa ditulis K-5, maksimum cuma 3 tanggungan, jadi statusnya yaitu K-3.
Hingga kode-kode PTKP yang berlaku adalah
Status Lajang (TK) ~ TK/0, TK/1, TK/2, TK/3
Status Menikah (K) ~ K/0, K/1, K/2, K/3
Status PTKP Digabung (K/I) ~ K/I/0, K/I/1, K/I/2, K/I/3
AGAR STATUS PERNIKAHAN ATAU STATUS TANGGUNGAN DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PTKP, MAKA STATUS TERSEBUT SUDAH BERUBAH SEJAK TAHUN PAJAK SEBELUMNYA. JIKA ANDA MEMILIKI ANAK PADA TANGGAL 2 JANUARI 2015, MAKA TANGGUNGAN ATAS ANAK TERSEBUT TIDAK BOLEH DIMASUKKAN KEDALAM TANGGUNGAN PTKP 2015
Contoh Masalah Perhitungan PTKP
Umpamanya Budi yaitu seseorang pria lajang. Jadi kode PTKP yang dipakai yaitu TK/0 jadi kode basic perhitungan. Sesuai sama PTKP 2016, untuk TK/0 berlaku angka Rp 54. 000. 000. Serta untuk tiap-tiap tanggungan di beri menambahkan sebessar Rp 4. 500. 000. Bila Budi pada akhirnya temukan idaman hati serta menikah jadi status beralih jadi K/0 hingga PTKP nya ialah Rp 54. 000. 000 + Rp 4. 500. 000 = Rp 58. 500. 000.
Dengan pernikahan yang membahagiakan ini pada akhirnya Budi mempunyai satu anak jadi statusnya naik jadi K/1 hingga PTKP nya ialah Rp 54. 000. 000 + Rp 4. 500. 000 + Rp 4. 500. 000 = Rp 63. 000. 000.
Dengan mempunyai anak, keperluan rumah tangga bertambah, hingga kondisi memaksa sang Istri untuk bekerja serta ber-NPWP. Bila perhitungan pajak penghasilan mereka dipadukan jadi automatis status PTKP nya ialah K/I/1 (K/1 + TK/0) hingga besarnya PTKP yang dia bisa pakai yaitu Rp 63. 000. 000 + Rp 54. 000. 000 = Rp 117. 000. 000.
Penghasilan Di bawah PTKP
Banyak yang ajukan pertanyaan mengenai penghasilan di bawah PTKP. Untuk memudahkan pemahaman mari kita buat satu masalah. Anggap saja saat lajang Budi yaitu seseorang pegawai bank dengan upah Rp 4. 000. 000 per bln.. Jadi dalam satu tahunnya penghasilan Budi yaitu Rp 4. 000. 000 x 12 = Rp 48. 000. 000.
Berdasar pada PTKP 2016, status Budi yaitu TK/0 dengan PTKP sebesar Rp 54. 000. 000. Hingga upah dalam setahun besarnya kurang dari besarnya PTKP. Karna Upah – PTKP kurang dari “0”, jadi atas penghasilan Budi tak ada yang dipotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 21.