Bisnis, Akuntabilitas, Pajak dan Kepastian Hukum
Pendapat yang sangat menarik. Bisnis dulu atau pajak dulu?
Bisnis dan Pajak ibarat 2 sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Bisnis harus maju dan terus berkembang baik itu bisnis individu, perusahaan, privat, publik (BUMN dan BUMD) dalam bentuk apapun. Dan betul pemerintah dan semua pihak termasuk aparat keamanan serta perpajakan harus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pertumbuhan bisnis.
Pemerintah harus membentuk lembaga-lembaga yang mendorong pertumbuhan bisnis dan ekonomi melalui penyediaan fasilitas, infrastruktur baik darat laut udara, menjamin keamanan dan sebagainya sehingga dibentuk lembaga-lembaga pemerintah dan kementerian untuk itu semua, seperti Menteri Keuangan, BKPM, BI, Perhubungan, PU, Perdagangan, Menteri UKM dan banyak lagi. Telah banyak yang dilakukan pemerintah untuk mendorong ekonomi melalui berbagai fasilitas termasuk fasilitas perpajakan. Pajak selalu jadi pijakan utama untuk memberi fasiltas fiskal kepada para pebisnis.
Tapi yang perlu diingat adalah bisnis dan ekonomi juga harus dipastikan akuntabel, tercatat dengan baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada negara. Kenapa? Karena dalam setiap bisnis dan ekononi disitu ada hak negara berupa pajak. Tidak boleh sedikit pun berfikir bahwa negara tidak punya hak atas hasil bisnis dan ekonomi. Jelas itu konsensus pendiri negara melalui konstitusi bahwa negara memiliki hak berupa pajak atas bisnis dan ekonomi yang berujung pada konsumsi dan kekayaan.
Direktorat Jenderal Pajak hanyalah institusi kecil yang diberi tanggung jawab oleh konstitusi untuk memastikan setiap output ekonomi berupa konsumsi dan kekayaan (penghasilan) telah dibayar ke negara sesuai dgn hak negara. Tanpa ada pajak maka fungsi pemerintah mendorong perekonomian tidak akan jalan karena tidak ada yang memastikan hak negara dipenuhi sebagaimana mestinya.
Prinsip pemungutan pajak memang ability to pay, convenience, dan ambil telornya jangan bunuh ayamnya. Akan Tetaapi seringkali para pebisnis memanfaatkan kelemahan negara dalam mengontrol bisnisnya sehingga seringkali hak negara tidak ditunaikan apa adanya..
Kalau sudah seperti ini maka pada saat negara mengatahui hal tersebut berdasarkan informasi, data, laporan ato pengaduan yg diterima maka negara harus turun untuk memastikan berapa hak negara yang seharusnya termasuk dengann sanksi-sanksinya. Sanksi ini yang seringkali membebani masyarakat sehingga seringkali memberatkan bisnis dan dunia usaha.
Hal seperti ini sesungguhnya tidak akan terjadi kalo setiap individu, perusahaan, swasta ato publik sadar dan menunaikan kewajiban bahwa dalam kue ekonominya ada hak negara dengan sebaik baiknya. Dan tugas Ditjen Pajak adalah memastikan setiap pengusaha (pribadi ato perusahaan) baik privat atau BUMN atau BUMD atau perusahaan dalam bentuk apapun mengalokasikan sebagian hasilnya untuk negara sesuai Undang-Undang…
Dengan konstitusi kita maka pajak memang dibentuk sebagai alat kontrol tingkat pertama terhadap perekonomian kita yang berwujud pada konsumsi dan kekayaan. Dengan demikian, pajak harus bisa mengontrol konsumsi dan kekayaan setiap pebisnis dan pelaku usaha di indonesia. Itu memang tugas konstistusi
Siapa yang sesungguhnya penting buat negara ini?
Bisnis atau perpajakan?
Tentunya tinggal dilihat dari sudut pandang apa..
(Tunjung/STA 91/6 Mei 2017)