Di Negara Ini, Anggota Gereja Dipajaki Hingga 2,2%

414 views

REPUBLIK Finlandia atau dalam Bahasa Finlandia disebut sebagai Suoman Tasavalta, adalah sebuah negara Nordik yang terletak di Eropa Utara. Negara yang terletak dibagian tengah bumi ini masuk dalam wilayah Eropa, namun tradisi dari masyarakatnya sangat condong dengan budaya Asia.

Negara yang terkenal dengan sebutan negeri 1000 danau ini memiliki PDB per kapita yang tinggi dan setara dengan negara Britania Raya, Perancis, Jerman, Swedia dan Italia. Tahun 2016, PDB per kapita Finlandia mencapai US$43.044.

Sektor ekonomi penyumbang penghasilan terbesar adalah sektor jasa dengan persentase 65,7%, diikuti oleh manufaktur dan pengilangan dengan total 31,4%. Finlandia sangat terintegrasi dengan ekonomi global, dan perdagangan internasional menyumbang pendapatan sepertiga dari PDB.

Dengan jumlah populasi yang hanya 5,5 juta penduduk pada 2016, negara Finlandia memiliki ratio pajak sebesar 44,1%. Ini lantaran setiap warga negaranya diwajibkan untuk membayar pajak dalam jumlah yang besar.

Sistem Perpajakan

SALAH satu yang unik dari sistem perpajakan di Finlandia yakni mengenakan pajak gereja (Church tax). Pajak tersebut dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu yang menjadi anggota dari dua gereja yaitu gereja Evangelic Lutheran dan Orthodoks.

Tarif pajak yang dikenakan terhadap anggota gereja tersebut bervariasi antara 1% – 2,2% tergantung pada paroki yang bersangkutan. Paroki adalah istilah untuk komunitas kaum beriman yang dibentuk secara tetap dengan batas-batas kewilayahan tertentu dalam Keuskupan (Gereja Partikular).

Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi ditetapkan secara progresif baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah pusat menetapkan tarif sebesar 6,5% – 31,50%. Adapun untuk pajak daerah dipungut pada tarif rata-rata atas penghasilan kena pajak dengan tarif berkisar pada 16,50% – 22,50%, tergantung kotamadya.

Otoritas pajak Finlandia menetapkan tarif standar pajak perusahaan 20%. Untuk withholding tax seperti dividen dan royalti, otoritas menetapkan tarif sebesar 20%, sementara atas penghasilan bunga tidak dipungut pajak.

Terkait dengan pajak internasional, Finlandia telah memiliki lebih dari 70 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan berbagai negara termasuk Indonesia. Dalam aturan transfer pricing, pemerintah Finlandia secara umum mengikuti pedoman yang telah dibuat oleh OECD dengan menerapkan prinsip arm’s length.

UraianKeterangan
Sistem Pemerintahan, PolitikRepublik Parlementer
PDB NominalUS$236,8 miliar (2016)
Pertumbuhan ekonomi1,9% (2016)
Populasi5,5 juta jiwa (2016)
Tax Ratio44,1% (20 15)
Otoritas PajakNational Board of Taxes
Sistem PerpajakanSelf-Assessment System
Tarif PPh Badan20%
Tarif PPh Orang Pribadi6,25% – 31,5%
Tarif PPN24%
Tarif pajak dividen20%
Tarif pajak royalti20%
Tarif pajak bunga
Tax Treaty70 negara

Sumber Berita

قالب وردپرس

Otonomi Pajak Otoritas Pajak Pajak independen

author
Media Online yang menyediakan Berita serta Liputan yang Akurat dan Fakta secara Cepat

Related Post

Leave a reply