Penunggak Pajak Rp 5,71 Miliar Dijebloskan ke Lapas Porong

10 views

Sidoarjo – Seorang penunggak pajak sebesar Rp 5,71 miliar berinisial SH gijzeling (Sandera) di Lapas Kelas I Surabaya Porong, Sidoarjo. SH yang juga seorang direktur perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar di Jakarta, ini dititipkan di Lapas Porong selama 6 bulan.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Riyanto membenarkan pihaknya menerima penahanan penunggak pajak dari Jakarta. “Istilahnya menjadi menjadi tahanan Gijzeling atau sandera,” jelas Riyanto kepada detikcom saat dihubungi, Rabu (19/7/2017).

Sementara Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat Wahyu Tumakaka mengatakan penunggak pajak warga Surabaya ini dititipkan penahanannya selama 6 bulan. SH telah menunggak pajak selama 2 tahun.

“Yang bersangkutan sebagai wajib pajak telah menunggak pajak senilai Rp5,71 miliar. Akan ditahan selama 6 bulan, tapi jika tunggakan pajaknya dibayar maka akan kami bebaskan. Namun jika belum dibayar hingga 6 bulan ke depan, maka akan kita perpanjang hingga satu tahun,” kata Wahyu Tumakaka kepada wartawan di Lapas Porong.

Wahyu Tumakaka menjelaskan, pihaknya bersama Kanwil DJP Jatim I dan Polda Jatim telah bekerja sama mengamankan SH. Sebelumnya telah dilakukan upaya pendekatan untuk penangguhan penahanan agar melunasi pajaknya, namun tidak ada etika baik. Bahkan sebelumnya sudah dilakukan dengan surat teguran, surat paksa dan dilanjutkan penagihan aktif dengan menyita harta kekayaan, pemblokiran rekening hingga pencegahan ke luar negeri.

“Yang bersangkutan SH adalah direktur salah satu perusahan di Jakarta. Dan kami telah melakukan beberapa upaya untuk si wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya,” tambahnya.

Sumber Berita

قالب وردپرس

Otonomi Pajak Otoritas Pajak Pajak independen

author
Media Online yang menyediakan Berita serta Liputan yang Akurat dan Fakta secara Cepat

Related Post

Leave a reply