Sidang KSP Pandawa Mandiri Group Kembali ‘Kacau’

27 views

(infomoneter.com)-Kuasa hukum bos Pandawa tengah menyampaikan penolakan atas keterangan kuasa hukum Polda Metro Jaya karena dinilai catat hukum (foto-bernad)

Depok, WARTANASIONAL.NET – Setelah Sidang Perdana diwarnai suasana hiruk pikuk di ruang sidag PN Depok Selasa (08/08) karena alasan Penasihat Hukum belum siap gara-gara Relas baru diterima terdakwa dan Penasihat Hukum (PH) pada pagi hari menjelang sidang digelar. Sidang kedua kasus KSP Pandawa Mandiri Group beragendakan pembacaan eksepsi pada Senin, (14/08) di PN Depok pun tertunda dikarenakan kacaunya suasana akibat saling mengkleim ‘paling berkuasa’ antara para PH di hadapan Majelis Hakim lantaran Dumari alias Salman Nuryanto, terdakwa dengan perkara no. 424/Pid.Sus/2017/PN.DPK memiliki PH ganda. Kekacauan ini terjadi akibat belum adanya ketegasan sikap atas tiga PH yang sudah sama-sama diberi Surat Kuasa. Selain itu penundaan juga dipicu oleh dua terdakwa Abdul Karim dan Yeret Metta pada no perkara 429/Pid.Sus/2017/PN.DPK yang belum didampingi PH.

Atas ketidak tegasan Dumari alias Nuryanto ini pihak Yaperma bersama segenap pendukungnya merasa kecewa karena sepertinya ‘dipermainkan’. Padahal sebelumnya pada persidangan pertama, Nuryanto dengan lantang menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Nuryati, SH,MH bahwa dirinya didampingi dua Penasihat Hukum. “Saya didampingi Penasehat Hukum Yang Mulia. Penasehat Hukum Saya bernama “Ramjahif Pahisa Gorya Fiver, SH., MH. Dkk Serta Yaperma Moch. Ansory”, jawab Nuryanto.

Sebaliknya PH lain atas nama Hermansyah Dulaimi, SH tetap ngotot karena sudah mendapat Surat Kuasa dari Salman Nuryanto sebelum Ramjahif Pahisa dan Yaperma, sekalipun Nuryanto secara lisan sudah mencabut pada persidangan pertama, yang oleh Dulaimi dianggap belum sah secara hukum karena masih bersifat lisan.

Atas ketidak tegasan yang diwarnai adu argument ini, Ketua Majelis Hakim Yulinda menyatakan menunda sidang untuk dua hari (sidang dibuka lagi Rabu, 16/08) sambil memberi kesempatan Nuryanto menegaskan pilihan terhadap penasihat hukumnya. Bisa juga salah satu dari PH yang dipilih, bisa juga secara bersama-sama/bergabung.

Terkait pilihan ini Nuryanto kelihatan kebingungan namun Hermansyah menyatakan kesediaannya untuk bergabung dengan Yaperma demi kepentingan pembelaan terhadap klien. Sayangnya pihak Yaperma masih bersih kukuh menolak Hermansyah dengan alasan sudah dicabut kuasanya oleh Nuryanto pada persidangn pertama Selasa (08/08). Sementara kesediaan bergabungnya Hermansyah juga disertai catatan bahwa dirinya tidak ingin diatur-atur karena sama-sama mendapat Surat Kuasa, apalagi dirinya adalah Advokat senior. “Prinsipnya demi kepentingan klien, saya siap bergabung tapi tidak ingin diatur-atur oleh Yaperma karena saya sebagai Advokat senior”, kata Hermansyah saat dikonfirmasi Wartanasional.net by HP.

Sedangkan untuk dua terdakwa lain: Abdul Karim dan Yeret Metta pada perkara no. 429/Pid.Sus/2017/PN.DPK yang belum mendapat dampingan PH, seusai sidang kemarin telah mendapatkan PH atas nama Dayan Pasaribu, SH dari LBKH Pelita Justitia Kota Kembang Depok. Saat ditemui Wartanasional.net bang Dayan belum bisa berkomentar karena belum sempat membaca dakwaan namun menyatakan siap untuk mendampingi kliennya pada persidangan Rabu (16/08) nanti dengan pembacaan eksepsi yang akan segera dipersiapkan. (bernad)

Sumber Berita

قالب وردپرس

author
Media Online yang menyediakan Berita serta Liputan yang Akurat dan Fakta secara Cepat

Related Post

Leave a reply