WP Sulit Patuh, Pemkab Pasang Stiker ‘Belum Bayar Pajak’

50 views

“Semisal di restoran A, kami menilai restoran itu cukup ramai pengunjung, tapi omzet yang dilaporkan hanya Rp10 juta saja. Menurut kami pelaporan omzet itu tidaklah realistis, maka kami memasang stiker ‘Belum Bayar Pajak’ pada wajib pajak terkait.” katanya di Cilacap, Kamis (25/7).

Sepanjang 2018, BPPKAD telah memberikan sanksi moral kepada 30 wajib pajak yang sulit mematuhi aturan pajak daerah. Seluruh restoran tersebut akhirnya dipasang stiker ‘Belum Bayar Pajak’ di papan reklame milik wajib pajak.

Pemasangan stiker sebagai sanksi moral tersebut bertujuan untuk memberi efek jera kepada wajib pajak yang belum patuh. Sekaligus bisa menjadi cerminan bagi wajib pajak lain untuk segera mematuhi aturan pajak daerah yang berlaku.

Pemkab Cilacap berharap sanksi ini bisa memberikan perubahan positif pada masa mendatang baik kepada wajib pajak restoran maupun sektor lainnya, sehingga tingkat kepatuhan dan pendapatan pajak daerah akan semakin meningkat pula.

Di samping itu, banyak restoran yang tidak memiliki pembukuan atas berbagai transaksi, namun petugas BPPKAD tetap bisa menghitung omzet suatu usaha jika hal itu terjadi. Penghitungan omzet tersebut bisa dilakukan dengan proses wawancara.

Untuk menghitung omzet tanpa adanya pembukuan, tim BPPKAD bisa menghitung dari jumlah karyawan, kebutuhan pengeluaran dan omzet rata-rata dalam sehari. “Itu ada ilmu penghitungannya, sehingga omzet suatu usaha bisa ditemukan,” katanya seperti dilansirradarbanyumas.co.id. (Gfa/Amu)


Sumber Berita

قالب وردپرس

Otonomi Pajak Otoritas Pajak Pajak independen

author
Media Online yang menyediakan Berita serta Liputan yang Akurat dan Fakta secara Cepat

Related Post

Leave a reply