Perwira TNI Nikah Ganda, Istri Sah Baru Tahu Setelah 15 Tahun Kemudian



Liputan6.com, Jakarta – Rumaisah Satyawati alias Eca, istri perwira TNI AU Kolonel Kal MH mendatangi Kantor Oditurat Militer Tinggi II di Jalan Dr Sumarmo Blok Sadar 2 No 43, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (18/9/2023) pagi. Eca ingin mencari keadilan atas apa yang dia terima dari perlakuan sanh suami.

Kepada Liputan6.com, Eca yang didampingi kuasa hukumnya Sri Suparyati dari Lokataru ini ingin mendapat kejelasan dari pihak Oditurat Militer Tinggi II terkait dihentikannya kasasi yang dia ajukan atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II.

Eca merasa pihak Oditurat yang sejatinya sebagai perwakilannya dalam menuntut keadilan ini tidak mengakomodir keinginannya. Pihak Oditirat malah awalnya setuju dan bersedia mewakilinya dalam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun menjelang penyerahan memori kasasi, Oditurat malah menghentikan upaya hukum kasasi tersebut.

“Kami malah diminta untuk membuat memori kasasi sendiri. Akhirnya pengacara kami setuju walau terdengar aneh. Tapi ketika kami mau menyerahkan memori kasasi, kami malah mendapat kabar kalau kasasi dihentikan,” kata dia.

Eca mengajukan upaya hukum kasasi, karena tak terima dengan putusan Pengadilan Militer Tinggi II. Eca melaporkan sang suami, Kolonel Kal MH karena melakukan pernikahan di luar sepengatahuannya. MH menikahi wanita idaman lain pada 2006. Eca mengetahuinya setelah 15 tahun kemudian, yakni 2021.

Awalnya, Eca hanya melaporkan sang suami ke dinas TNI AU. Namun karena laporan tersebut justru Eca malah mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari sang suami. Selama kurang lebih empat bulan menerima KDRT, akhirnya Eca memberanikan diri melaporkannya melalui proses hukum.

Namun laporan KDRT nya juga tidak terlalu memuaskan. Pihak Oditurat menyarankan kepada Eca agar hanya melanjutkan laporan pernikahan ganda sang suami. Lagi-lagi, berkaitan dengan pernikahan ganda sang suami, dirinya tetap tak mendapatkan keadilan.

Baca Juga Heboh Xi Jinping Buat Al-Quran Versi China, Seperti Apa?

Pengadilan Militer Tinggi II menyatakan tak bisa meneruskan kasus ini lantaran beranggapan sudah kedaluwarsa. Pengadilan Militer Tinggi II berpedoman pada Pasal 78 KUHP.

Bunyi dan isi Pasal 78 KUHP

(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;

2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;

4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Suami istri mana yang mau hubungannya cuma seumur jagung, 10 tahun, belasan atau 20 tahun. Tentu, pada umumnya pasutri menginginkan pernikahan langgeng selamanya. *Ilustrasi visual dan audio konten video ini diolah dan dihasilkan oleh teknologi AI.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *