Terdakwadokter gadungan di Surabaya, Jawa Timur, Susanto, dituntut empat tahunpenjara dalam kasus penipuan di PT Pelindo Husada Citra (PHC).
“Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugiek Ramantyo, Senin (18/9).
JPU menyebut, Susanto dinilai bersalah telah berpura-pura menjadi tenaga medis atau dokter di klinik milik PT PHC hingga selama lebih dari dua tahun.
Jaksa menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 (KUHP).
Sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Susanto ialah karena ia pernah melakukan kejahatan serupa di masa lalu, dan telah meresahkan masyarakat.
“Hal yang memberatkan adalah terdakwa pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama, kedua terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujar JPU.
“Ketiga, terdakwa meresahkan masyarakat, keempat terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” tambahnya.
Usai mendengar pembacaan tuntutan itu, terdakwa Susanto kemudian meminta keringanan kepada Majelis Hakim. Ia menyebut kejahatan itu dilakukannya untuk membiayai kebutuhan keluarga.
“Mohon keringanan, saya terpaksa yang mulai. Saya ada tanggungan anak dan istri,” kata Susanto.
Sebelumnya, Susanto didakwa melakukan penipuan karena mengaku-ngaku sebagai dokter dan bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama dua tahun lebih. Pria yang diduga menjadi dokter gadungan itu ternyata hanya lulusan SMA.
Susanto disebut mencuri data, identitas dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung, untuk mengelabui salah satu rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Hal itu bermula saat PT PHC, membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid, pada 30 April 2020 silam.
Susanto yang mengetahui lowongan itu, kemudian melamar dengan berkas dan identitas palsu. Ia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, dr Anggi Yurikno, melalui sebuah situs.
Berkas dr Anggil yang dicurinya itu antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Ia mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya.
Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring karena saat itu masih dalam masa Pandemi Covid-19. Singkat cerita, Susanto pun berhasil diterima oleh PT PHC. Ia kemudian ditugaskan sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC, sejak 15 Juni 2020.
Selama bekerja sebagai dokter gadungan itulah, Susanto mendapatkan gaji sebesar Rp7,5 juta per bulannya. Upah itu masih belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Aksi Susanto baru terbongkar 12 Juni 2023, saat PT PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak Susanto. Saat dilakukan pengecekan, pihak manajemen ternyata menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada berkas-berkas itu.
Berdasarkan temuan kejanggalan itu, manajemen PT PHC lalu menghubungi dr Anggi Yurikno untuk klarifikasi. Kemudian diketahuilah dokter itu selama ini bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung, dan tak pernah sekalipun tahu apalagi melamar pekerjaan di Surabaya.
Sementara itu melalui keterangan tertulisnya, PT PHC menyatakan terdakwa Susanto pernah tidak bertugas atau praktik melayani pasien umum.
“Terdakwa berinisial S yang terindikasi melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen kepegawaian merupakan Pekerja Waktu Tertentu yang ditempatkan di Klinik OHIH pada salah satu Perusahaan Area Jawa Tengah yang bertugas lebih banyak pada aspek preventif dan promotif, serta tidak pernah sekalipun ditempatkan & melayani pasien di RS PHC Surabaya,” kata RS PHC melalui keterangannya.
Dalam prosesnya, Manajemen PT PHC telah bekerjasama dengan perusahaan tersebut guna melakukan tindak lanjut dengan melakukan penggantian dokter perusahaan serta melakukan evaluasi pemeriksaan kesehatan dasar yang diberikan kepada para pekerja.
Saat ini, karena perbuatannya, Susanto pun didakwa dengan Pasal 378 KUHP. Ia dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan memakai nama dan martabat palsu, tipu muslihat, hingga melakukan rangkaian kebohongan.
(frd/kid)
fbq('init', '1047303935301449'); fbq('track', "PageView");